• Wed, Aug 2025

Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar

Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar

Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan lembaga yang pernah dipimpinnya.

Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

"Benar, kita menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS (Yose Saputra) dan AS (Ade Siswanto)," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero dilansir antaranews.com.

Niky menjelaskan, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1 miliar yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada LAMR pada tahun anggaran 2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan sebagai penggunaan dana hibah ternyata tidak pernah dilakukan.

Hal ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp700 juta. Saat dugaan tindak pidana korupsi terjadi, Yose menjabat sebagai Ketua LAMR Pekanbaru, sementara Ade Siswanto menjabat sebagai Bendahara.

"Keduanya bertanggung jawab atas laporan kegiatan yang diduga fiktif, sehingga merugikan keuangan negara," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

Setelah pelimpahan tahap II, Yose dan Ade langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Dalam periode ini, Tim JPU akan menyelesaikan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tambah Niky.

Penahanan ini bukan kali pertama Yose Saputra berurusan dengan hukum. Pada tahun 2021, ia pernah dihukum sembilan bulan penjara atas kasus teror kepala anjing ke rumah seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau.

Perbuatan tersebut kala itu dianggap sebagai tindakan tidak menyenangkan dan mencoreng nama baik lembaga adat yang dipimpinnya.