JAKARTA, SERANTAU MEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Polri pada Sabtu (11/7/2026). Ketiga perkara tersebut masing-masing terkait dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang sebelumnya ditangani penyidik kepolisian.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, memastikan Kejagung akan menangani seluruh perkara tersebut secara profesional serta tetap bersinergi dengan Polri.
"Kami akan memastikan profesionalitas dalam menangani perkara ini. Dengan pelimpahan tersebut bukan berarti koordinasi terputus, tetapi tetap dilakukan sinergi untuk mengoptimalkan alat bukti, barang bukti, dan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum," kata Rudi di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Pelimpahan perkara dilakukan sehari setelah penyidik Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Dalam perkara tersebut, Febrie disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan pengusutan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.(cnn/dtc)