PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menghapus batas usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen pekerja. Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Yassierli pada Rabu (28/5/2025).
Dalam SE itu, Kemnaker menegaskan tidak ada lagi diskriminasi berdasarkan usia saat proses rekrutmen. Mereka menyebutkan ada juga yang bekerja untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan kemampuan khusus terkait usia. Kebijakan ini juga berlaku untuk penyandang disabilitas.
Menanganggapi kabar ini, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan dukungannya. Ia mengatakan bahwa peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia adalah dasar utama dari kebijakan baru ini.
“Kami juga mendukung kebijakan ini karena dulu harapan hidup masyarakat rendah, hanya sekitar 50-60 tahun,” kata Abdul Wahid di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini harapan hidup orang Indonesia lebih tinggi, rata-rata 65-70 tahun.
“Sekarang kesehatan masyarakat sudah lebih baik. Orang jadi lebih sehat karena tahu pola hidup sehat. Itu sebabnya harapan hidup meningkat,” ujarnya.
Namun Abdul Wahid menegaskan bahwa ia akan mempelajari isi surat edaran ini dulu. Mereka akan memahaminya sebelum membuat kebijakan di tingkat provinsi.
"Kita baca dulu, agar tahu langkah apa yang harus diambil," tuturnya.
Menteri Yassierli dalam konferensi pers hari Rabu (28/5/2025) mengatakan, kebijakan ini bertujuan menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan inklusif.
“Dunia kerja harus adil dan terbuka, tanpa diskriminasi, dan memberikan peluang yang sama untuk semua warga negara,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini juga sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak.
Yassierli menyebut, selama ini masih banyak praktik diskriminasi saat bercinta, seperti menyangkut usia, penampilan, status menikah, tinggi badan, warna kulit, dan suku.
Oleh karena itu, SE Kemnaker ini dikeluarkan sebagai langkah awal mewujudkan suasana kerja yang lebih adil dan inklusif di Indonesia.
Dalam SE itu, para Gubernur diminta menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati dan Walikota di wilayah masing-masing, termasuk di Riau. (MCR/red)