BENGKALIS TNN — Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MRR (25) ditangkap bersama dua paket besar diduga narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Jalan Lapangan Heli Km 12, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Fahrian, Rabu (10/6/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB dan berhasil menangkap MRR. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket besar diduga sabu, satu unit telepon genggam, dua tabung penyimpanan, satu kotak rokok, satu plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, 20 lembar plastik kemasan ukuran besar, satu sendok takaran, serta uang tunai Rp1.585.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, temuan barang bukti tersebut mengindikasikan tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga berperan dalam peredaran narkotika.
“Selain sabu, petugas juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik kemasan yang biasa digunakan untuk membagi narkotika sebelum diedarkan. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MRR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait dengan tersangka. Pemasok barang tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian dan saat ini sedang dalam proses pengejaran oleh tim,” kata Primadona.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bengkalis.(rri/red)