• Tue, May 2026

Gunakan Identitas WNI, Warga China Ditangkap Imigrasi di Bintan

Gunakan Identitas WNI, Warga China Ditangkap Imigrasi di Bintan

Konferensi pers pengungkapan kasus WNA China terlibat pemalsuan dokumen. (Foto: Ant/red)


BINTAN : SERANTAU MEDIA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kepulauan Riau, menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YX sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan identitas untuk mengajukan paspor Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menggelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan alat bukti telah memenuhi unsur untuk penetapan tersangka tindak pidana keimigrasian,” kata Guntur dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Senin.

Kasus tersebut terungkap pada 9 April 2026 saat YX datang ke Kantor Imigrasi Tanjung Uban untuk mengajukan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor menggunakan identitas atas nama AP.

Namun, saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas mencurigai adanya pemalsuan data karena YX tidak dapat berbahasa Indonesia dan hanya berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan itu, YX mengaku merupakan warga negara China, bukan warga negara Indonesia.

Petugas juga menemukan paspor Republik Rakyat China atas nama YX yang masih berlaku hingga 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama AP untuk mengajukan paspor RI,” ujar Guntur.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan paspor.

YX dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Guntur menambahkan proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk koordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi pemberkasan perkara.

“Sesuai hasil gelar perkara, tersangka juga telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, khususnya penyalahgunaan identitas dalam pengurusan paspor RI.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen maupun pemberian data palsu dalam proses administrasi keimigrasian.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adi. (Ant/red)