• Tue, Jul 2025

Hari Kedua Pemutihan Pajak, Bapenda Riau Raup Rp 2,2 Miliar Lebih dari 3.693 Kendaraan

Hari Kedua Pemutihan Pajak, Bapenda Riau Raup Rp 2,2 Miliar Lebih dari 3.693 Kendaraan


PEKANBARU - Program amnesti pajak yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Riau masih diminati warga. Pada hari kedua pelaksanaan, sebanyak 1.453 kendaraan memanfaatkan kesempatan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita mengatakan, program tersebut telah dimulai sejak Senin, 19 Mei 2025. Pada hari pertama, tercatat sebanyak 2.240 kendaraan ikut serta. Jika ditotal, totalnya mencapai 3.693 kendaraan.

"Secara keseluruhan, 3.693 kendaraan yang mendapatkan keringanan pajak. Hari pertama ada 2.240 kendaraan, dan hari kedua ada 1.453 kendaraan," jelasnya. "Kendaraan ini tersebar di seluruh Provinsi Riau."

Dari total kendaraan, pendapatan daerah yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2.296.437.000. Pendapatan pada hari pertama sebesar Rp1.395.704.086 dan pada hari kedua sebesar Rp900.733.389.

Pemerintah menawarkan manfaat fiskal yang signifikan melalui program ini. Pertama, wajib pajak dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor dan denda yang terutang. Mereka juga dibebaskan dari denda administratif.

Kedua, mereka yang belum membayar pajak kendaraan bermotor selama dua tahun atau lebih hanya dapat membayar pajak kendaraan bermotor terbarunya. Mereka tidak perlu membayar semua pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.

Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan angkutan umum yang terdaftar di Riau dengan pelat nomor kendaraan berawalan BM. Kendaraan dari luar Riau yang masuk ke provinsi tersebut juga mendapatkan diskon. Kendaraan tersebut akan mendapatkan pengurangan pajak pokok sebesar 50% untuk tahun pertama sebagai imbalan karena membayar pajak tepat waktu.

Pemerintah Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang loyal. Jika pemilik kendaraan membayar tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut, mereka akan mendapatkan potongan pajak sebesar 10%. Mereka harus mengajukan permohonan setidaknya satu bulan sebelum pajak jatuh tempo.

Ada pengecualian terhadap program ini. Program ini tidak mencakup kendaraan yang dipindahkan dari Riau, milik pertama kali, atau yang dijual di lelang. Aturan ini membantu memastikan manfaatnya sampai ke penduduk lokal dan meningkatkan pendapatan daerah.

Program keringanan pajak ini dirancang tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat. Program ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik terhadap undang-undang perpajakan dari waktu ke waktu.(MCR)