BATAM | SERANTAUMEDIA - Kantor Imirgasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menerbitkan sebanyak 15.437 paspor elektronik (e-paspor) sepanjang Januari- Februari 2025.
"Ada 7.715 paspor yang diterbitkan pada Januari dan 7.722 paspor pada Februari," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, Selasa (25/3/2025).
Ia menyebutkan, Imigrasi Batam menyediakan kuota permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor sebanyak 200 permohonan per hari.
Selain itu, tersedia juga kuota pemohon prioritas sebangak 50 pemohon, kuota percepatan 20 pemohon dan 10 pemohon melalui aplikasi M-Paspor.
"Pelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Batam sepenuhnya melayani e-paspor. Jadi sudah tidak bisa lagi mengajukan paspor biasa," ujarnya.
Kharisma menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tarif permohonan e-paspor masa berlaku 5 tahun Rp650 ribu dan masa berlaku 10 tahun Rp950 ribu.
"Jumlah permohonan e-paspor setiap bulannya cenderung stabil dan antusias masyarakat juga cukup tinggi," pungkasnya.
Penulis: Irvan Fanani