• Fri, Apr 2026

Imigrasi Tanjung Uban Tolak 37 Permohonan Paspor, Cegah PMI Ilegal

Imigrasi Tanjung Uban Tolak 37 Permohonan Paspor, Cegah PMI Ilegal

Kepala Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto (tengah) melaporkan capaian kinerja triwulan pertama 2026, Kamis (9/4/2026). (Foto : Antara)


BINTAN, SERANTAU MEDIA -  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kepulauan Riau, menerbitkan 1.280 paspor elektronik pada triwulan I 2026, terdiri dari 716 paspor baru dan 564 penggantian.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan jumlah tersebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebanyak 1.627 paspor. 

Penurunan ini menjadi evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui penguatan SDM dan digitalisasi.

Pada periode yang sama, Imigrasi menolak 37 permohonan paspor, terdiri dari 33 penolakan sistem dan empat permohonan yang terindikasi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Pengetatan dilakukan melalui verifikasi dokumen dan wawancara guna mencegah PMI ilegal.

Di sisi lain, lalu lintas orang melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mencapai 154.833 perlintasan, terdiri dari 76.003 kedatangan dan 78.830 keberangkatan. 

Angka ini meningkat dari 122.468 perlintasan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

TPI Bandar Bentan Telani mencatat perlintasan tertinggi, disusul TPI Bandar Seri Udana dan TPI Tanjung Uban.

Imigrasi Tanjung Uban juga mengintensifkan pengawasan orang asing melalui 19 operasi mandiri, 28 operasi intelijen, dan empat kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Sepanjang triwulan I 2026, tidak ada kasus pelanggaran keimigrasian yang masuk tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan warga negara asing di wilayah Bintan relatif baik. (Ant/red)