• Sun, Nov 2026

Kabur Saat Digerebek, Dua Terduga Pelaku PETI di Kampar Ditangkap Setelah 4 Jam

Kabur Saat Digerebek, Dua Terduga Pelaku PETI di Kampar Ditangkap Setelah 4 Jam


KAMPAR : SERANTAU MEDIA — Dua pria terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri dan dikejar selama empat jam, Sabtu (7/11/2026).

Kedua terduga pelaku berinisial MA (43) dan JA (36), warga Kecamatan Kampar Kiri. Keduanya ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi lebih dulu menemukan aktivitas penambangan ilegal di pinggir sungai.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

“Warga khawatir aktivitas penambangan mencemari air sungai yang digunakan masyarakat,” kata Nurman.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas penambangan sekitar pukul 11.15 WIB. Namun, saat hendak diamankan, kedua pria tersebut langsung melarikan diri.

Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya sekitar empat jam kemudian.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, yakni satu unit mesin Robin, alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.

Dalam pemeriksaan awal, MA dan JA mengakui melakukan penambangan emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.

Nurman mengatakan, laporan masyarakat sangat membantu polisi dalam mengungkap aktivitas PETI. Ia memastikan penindakan terhadap pertambangan ilegal akan terus dilakukan.

“PETI berpotensi mencemari sungai, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI di wilayahnya.(MCR)