• Thu, Jul 2025

Kadisdik Batam: Wisuda Sekolah Tidak Wajib

Kadisdik Batam: Wisuda Sekolah Tidak Wajib

Jika kegiatan wisuda tetap dilaksanakan, maka harus dilakukan secara sederhana dan menggunakan fasilitas milik sekolah atau pemerintah.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto menegaskan, bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah bukan kegiatan yang wajib dilakukan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) pada Kegiatan Wisuda atau Perpisahan pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam.

"Kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah tidak boleh dijadikan kegiatan wajib. Jika sekolah tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka harus dilakukan dengan ketentuan yang ketat dan tidak membebani orang tua siswa," ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Wahyu melanjutkan, jika kegiatan wisuda tetap dilaksanakan, maka harus dilakukan secara sederhana dan menggunakan fasilitas milik sekolah atau pemerintah.

"Biaya kegiatannya pun hanya boleh dari sponsor pihak ketiga atau swadaya sukarela dari orang tua murid tanpa unsur paksaan," ujarnya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi pungli pada kegiatan wisuda atau perpisahan disekolah.

Selain itu, sekolah juga dilarang memberikan konsekuensi dalam bentuk sanski atau perlakuan diskriminatif kepada siswa yang memilih untuk tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.

"Pungutan liar, gratifikasi maupun bentuk suap dalam kegiatan wisuda atau perpisahan merupakan pelanggaran yang dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Penulis: Irvan Fanani