BATAM | SERANTAUMEDIA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menyoroti wacana pemerintah pusat terkait penghapusan batas usai dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Rudi mengatakan, pihaknya menyambut baik wacana tersebut, namun regulasinya harus jelas.
"Perlu ada aturan turunan, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) atau regulasi resmi lainnya, agar pelaksanaannya di daerah tidak menimbulkan kebingungan," ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Rudi menilai, tanpa regulasi yang jelas, pelaku usaha bisa ragu-ragu untuk menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen. Situasi ini justru bisa menghambat pelaksanaan kebijakan di lapangan.
"Kalau aturannya belum jelas, pengusaha bisa bingung saat membuka lowongan kerja. Jadi, aturan turunan itu penting,” ujarnya.
Rudi juga mendorong agar pemerintah pusat tidak hanya mengeluarkan kebijakan, tetapi turut memberikan petunjuk pelaksanaan serta melakukan sosialisasi secara menyeluruh ke daerah.
“Kami siap mendukung sepenuhnya, asal pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.