• Fri, Jul 2026

Kasus Suhardiman Amby, KPK Pertimbangkan Panggil Menteri Kehutanan

Kasus Suhardiman Amby, KPK Pertimbangkan Panggil Menteri Kehutanan


JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan akan dilakukan apabila diperlukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat fakta-fakta dalam proses penyidikan.

"Apabila diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta yang mendukung pemenuhan unsur perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

KPK saat ini menemukan dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

"SHU koperasi dipotong sebagian untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan pelepasan kawasan HPT berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Karena itu, penyidik mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah saksi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan, lima di antaranya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, KPK juga terus mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.(ant/red)