BATAM : SERANTAU MEDIA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan empat anak buah kapal (ABK) nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang berstatus saksi dalam perkara dugaan pelanggaran batas wilayah perairan Malaysia.
Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru Dhania Afini Lestari mengatakan keempat ABK tersebut merupakan bagian dari enam nelayan yang ditangkap otoritas Malaysia pada 31 Mei 2026 saat mengoperasikan KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang III di perairan Pulau Aur, Johor.
"KJRI Johor Bahru menerima informasi dari Polis Marin Johor mengenai penangkapan dua kapal nelayan Indonesia yang diduga memasuki perairan Malaysia," kata Dhania dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Johor Bahru memberikan perlindungan kekonsuleran melalui akses konsuler serta berkoordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, dan Jabatan Imigresen Malaysia.
KJRI juga memastikan seluruh nelayan memperoleh pendampingan hukum melalui pengacara yang ditunjuk selama proses hukum berlangsung.
Dari enam nelayan yang diamankan, empat ABK ditetapkan sebagai saksi dan telah menyelesaikan proses hukum. Sementara itu, dua nakhoda masih menjalani persidangan atas dugaan melanggar Pasal 16 Ayat (3) Akta Perikanan 1985 Malaysia.
Setelah proses hukum selesai, keempat ABK ditempatkan sementara di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru sambil menunggu penyelesaian dokumen keimigrasian, termasuk penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia.
Pada Kamis (2/7) pukul 09.00 waktu Malaysia, KJRI Johor Bahru mendampingi kepulangan keempat ABK melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Selanjutnya, KJRI berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), BP3MI Kepulauan Riau, dan Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk memfasilitasi perjalanan mereka hingga kembali ke daerah asal dan berkumpul dengan keluarga. (Ant/red)