JAKARTA, SERANTAU MEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiganya telah dicopot dari jabatan serta diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Status PNS mereka dinonaktifkan sementara sampai ada putusan inkrah,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (21/12/2025) seperti dikutip dari Antara.
Dengan pemberhentian sementara tersebut, ketiganya tidak menerima gaji maupun tunjangan.
Terkait Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, yang hingga kini masih buron, Anang menegaskan Kejaksaan akan membantu KPK dalam proses pencarian.
“Kami pasti membantu KPK dan akan menyerahkan kepada penyidik jika ditemukan,” katanya, seraya memastikan Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum.
Diketahui, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari), Asis Budianto (Kasi Intel), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.
Albertinus dan Asis telah ditahan, sementara Tri Taruna Fariadi melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Albertinus diduga menerima uang hasil korupsi hingga Rp1,5 miliar, yang berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran Kejari, serta penerimaan lainnya.
Untuk pemerasan, Albertinus diduga menerima Rp804 juta sepanjang November–Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Sementara pemotongan anggaran Kejari dilakukan melalui bendahara dan digunakan sebagai dana operasional pribadi.***