BATAM | SERANTAUMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi atas transaksi mikro fiktif pada PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Kota Batam pada tahun 2023-2024.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pengusutan perkara tipikor tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh pihak Pegadaian pada akhir Desember 2024.
"Penyidikan dilakukan mulai awal tahun ini dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar," ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Kasna menyebutkan, pihaknya telah meminta bantuan dari ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk memastikan nilai potensi kerugian tersebut singkron dengan hasil audit internal Pegadaian.
"Total ada 18 saksi yang diperiksa. Belum ada penetapan tersangka," ujarnya.
Ia menjelaskan, bentuk perbuatan pidana yang dilakukan yakni pemalsuan dokumen dan manipulasi situasi atau kondisi tertentu agar dana bisa dicairkan.
"Kami mengidentifikasi satu calon tersangka utama, namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Penulis: Irvan Fanani