TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), baru-baru ini mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai senilai Rp663 juta yang terkait dengan dua kasus tindak pidana korupsi.
Eksekusi tersebut berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung (MA), yakni Nomor 8213K/PID.SUS/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan putusan Nomor 4966K/PID.SUS tanggal 19 September 2024.
Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening Bank Mandiri.
"Barang bukti uang tunai tersebut sudah disetor ke kas negara melalui rekening bank Mandiri," ujar Atik.
Eksekusi uang pengganti ini melibatkan tiga terpidana berbeda. Pertama, terpidana Muhammad Nur Ichsan, yang dijatuhi hukuman terkait kasus korupsi pekerjaan lanjutan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahap VI.
Proyek yang menggunakan dana APBN tahun anggaran 2015 ini dilaksanakan oleh KSOP Kelas II Tanjungpinang.
Terpidana Muhammad Nur Ichsan dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp650 juta. Sayangnya, Atik mengungkapkan bahwa terpidana tersebut sudah meninggal dunia karena sakit.
Selanjutnya, eksekusi juga melibatkan terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9 juta.
Selain itu, ada juga barang rampasan yang terkait dengan terpidana Tri Wahyu Widadi yang terlibat dalam kasus korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2020.
Atik menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejari Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Eksekusi ini bentuk komitmen jaksa untuk menuntaskan kasus korupsi di Tanjungpinang," tegas Atik.