• Wed, Feb 2026

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penguasaan PKS Mini Aset Pemkab Bengkalis, Kerugian Negara Rp30,87 M

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penguasaan PKS Mini Aset Pemkab Bengkalis, Kerugian Negara Rp30,87 M


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA– Penyidikan dugaan korupsi penguasaan pabrik kelapa sawit (PKS) mini milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Riau resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2012–2017, serta S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Kajati Riau Nomor Tap.Tsk-01/I.4/Fd.2/02/2026 dan Tap.Tsk-02/I.4/Fd.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Kasus ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 tanggal 11 November 2015, yang memerintahkan agar PKS mini di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemkab Bengkalis sebagai bagian dari eksekusi perkara korupsi sebelumnya.

Eksekusi telah dilakukan jaksa pada 11 November 2015. Namun dalam perjalanannya, aset tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa setelah aset diterima, HJ selaku pejabat yang bertanggung jawab tidak melakukan pengamanan fisik, tidak mencatatkan dalam daftar inventaris barang milik daerah, serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaannya.

Sebaliknya, aset itu justru dikuasai dan dioperasikan oleh tersangka S sejak 2015 hingga Juli 2019. Bahkan pada Agustus 2019 sampai Maret 2024, PKS mini tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Padahal, Pemkab Bengkalis melalui surat tertanggal 11 Januari 2017 telah meminta penghentian operasional pabrik tersebut.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Riau, perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,87 miliar.

Nilai tersebut berasal dari potensi pendapatan daerah yang tidak masuk ke kas pemerintah serta pemanfaatan aset tanpa hak dalam kurun waktu hampir sembilan tahun.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mencatat bahwa PKS mini tersebut awalnya dibangun untuk mendukung ekonomi masyarakat dan koperasi sawit di wilayah Bengkalis. Namun alih-alih menjadi aset produktif daerah, pengelolaannya justru diduga menyimpang dari ketentuan hukum.

Dalam konstruksi hukum penyidik, perbuatan para tersangka dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap aset daerah wajib: Diamankan secara administratif, fisik, dan hukum, dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah dan selanjutnya digunakan atau dimanfaatkan berdasarkan persetujuan kepala daerah. 

Penggunaan tanpa izin, apalagi hingga disewakan ke pihak lain, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara pasal subsidiair dikenakan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan dalam KUHP baru.

Kejati Riau menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran manfaat ekonomi dari pengoperasian dan penyewaan PKS mini tersebut.***