• Fri, Oct 2025

Kemenhut Dukung Legalitas dan Penataan Sumur Minyak Rakyat di Enam Provinsi

Kemenhut Dukung Legalitas dan Penataan Sumur Minyak Rakyat di Enam Provinsi


JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya mendukung legalitas dan penataan sebanyak 45 ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi.

“Kementerian Kehutanan memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan,” kata Raja Juli. 

Dijelaskan, Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah membahas penetapan legalitas terhadap puluhan ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kegiatan minyak rakyat agar lebih tertib, aman dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Menhut mengatakan sejumlah aktivitas pengeboran dan penimbunan minyak ilegal selama ini telah menimbulkan risiko terhadap fungsi kawasan hutan, seperti kerusakan vegetasi, degradasi tanah, hingga potensi kebakaran.

Dengan adanya penataan dan legalisasi ini maka pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan pemulihan kawasan yang terdampak.

Sementara itu, kegiatan rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat ini telah dilakukan pada Kamis (9/10) bersama Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, serta perwakilan Pertamina dan pemerintah daerah penghasil minyak.

Raja Antoni mengatakan pertemuan tersebut juga menandai langkah konkret pemerintah dalam mengatur kembali aktivitas sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kerusakan sumber daya alam.

“Pemerintah menegaskan bahwa seluruh sumur masyarakat yang sudah terinventarisasi akan bernaung di bawah BUMD, koperasi atau UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, dan seluruh hasil produksinya wajib dijual ke Pertamina atau KKKS (kontraktor kontrak kerja sama),” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut. (Ant/red)