JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Kementerian Kehutanan melakukan serangkaian tindakan tegas terhadap pelaku kebakaran hutan. Sebanyak 10 perusahaan telah menyegel dan menyelidiki dan 2 perusahaan dikenakan sanksi administratif.
Hal ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut). Yang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi kembali di berbagai wilayah Indonesia.
“Sebagai langkah nyata, kami telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat. Langkah ini diambil setelah penanganan kebakaran melalui 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan,” ujar Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto, Minggu (10/8/2025).
Selain pemadaman, berbagai upaya pencegahan telah dijalankan. Meliputi penyuluhan dan penyadartahuan, sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca.
Saat ini, Kementerian juga memperkuat penanganan pasca-kebakaran, meliputi identifikasi dan akuntansi luas areal yang terbakar. Serta rehabilitasi area bekas luka bakar serta penegakan hukum tanpa kompromi.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan telah melakukan serangkaian tindakan tegas terhadap pelaku kebakaran hutan. Sebanyak 10 perusahaan telah menyegel dan menyelidiki dan 2 perusahaan dikenakan sanksi administratif.
Sementara itu terdapat 8 pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan 1 pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi mencakup 7 kasus di Kalimantan Barat. Lalu 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatera Selatan, dan 1 kasus di Sumatera Utara.
“Data ini menunjukkan luasnya mencakup operasi penindakan, sekaligus menegaskan keseriusan Kemenhut dalam menutup tindakan pelaku pembakaran hutan di Indonesia. Siapapun yang terbukti bersalah akan memproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu,” katanya.
Menurutnya, kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati. Tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mengancam kesehatan warga akibat dampaknya, serta menyebabkan perubahan iklim. (RRI/net)