BATAM — Serantaumedia | Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk membahas persoalan legalitas rumah, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) yang dilaporkan warga Perumahan Pondok Pratiwi II, Rabu (4/3/2026) siang.
Rapat tersebut dipimpin Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadli, didampingi Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang serta Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Turut hadir dalam rapat itu Anggota Komisi I Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit.
RDPU juga menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, pimpinan Bank Tabungan Negara Batam, pimpinan PT Pratiwi Andalas, Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RT/RW 006/016 Sungai Harapan, serta perwakilan warga Perumahan Pondok Pratiwi III.
Dalam keterangannya, Muhammad Fadli menjelaskan bahwa RDPU lanjutan ini bertujuan untuk memediasi persoalan warga yang telah membeli rumah dan lahan, namun hingga saat ini legalitasnya belum juga tuntas.
Selain itu, pembahasan dalam rapat juga menyoroti kebutuhan warga terhadap penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan tersebut.
“Kita harapkan ada solusi bersama, terutama pengembang selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini,” ujar Fadli.
Melalui forum RDPU tersebut, Komisi I DPRD Batam berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi warga.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat terkait penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh warga secara maksimal.