• Sat, Aug 2025

KPK Sita Rp 62 Miliar Terkait Korupsi PT PP

KPK Sita Rp 62 Miliar Terkait Korupsi PT PP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sekitar Rp 62 miliar ($3,82 juta) terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan konstruksi milik negara PT PP. Dana yang disita termasuk deposito dan uang tunai yang ditemukan di brankas.


SERANTAUMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sekitar Rp 62 miliar ($3,82 juta) terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan konstruksi milik negara PT PP. Dana yang disita termasuk deposito dan uang tunai yang ditemukan di brankas.

"Penyidik ​​KPK melaporkan total barang bukti yang disita terdiri atas uang deposito sebesar Rp 22 miliar dan uang tunai sekitar Rp 40 miliar yang ditemukan di dalam brankas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Tessa tidak menyebutkan mata uang dana yang disita atau mengungkapkan asal-usulnya.

KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP periode 2022-2023. 

Perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp 80 miliar.

KPK mengeluarkan larangan bepergian selama enam bulan pada 11 Desember untuk dua orang, DM dan HNN, sebagai bagian dari penyelidikannya.

Penyelidikan, yang dimulai pada tanggal 9 Desember telah mengidentifikasi dua tersangka, meskipun identitas mereka belum diungkapkan. *** (dmh)