PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait usulan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (28/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Juprizal termasuk dalam daftar saksi yang dipanggil penyidik.
"Juprizal (JPL) sebagai Ketua KUD Prima Sehati," kata Budi.
Ini merupakan ketiga kalinya Juprizal menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. KUD Prima Sehati diduga menjadi salah satu koperasi yang anggotanya mengumpulkan dana untuk pengurusan usulan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan.
Selain Juprizal, penyidik juga memeriksa mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing periode 2024–2025, Fahdiansyah, bersama sembilan saksi lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara, perangkat desa, pengurus koperasi, dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan dana yang dikumpulkan dari anggota koperasi mencapai 46.500 dolar Singapura atau sekitar Rp646 juta. Dana tersebut diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura.
Menurut KPK, sebagian dana, yakni sebesar 12.500 dolar Singapura, diduga dibawa saat pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Penyidik juga telah menyita uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Juprizal sebagai barang bukti. Namun, KPK masih mendalami apakah seluruh dana yang terkumpul benar-benar diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
"Kami masih mendalami aliran dana tersebut melalui proses penyidikan," ujar Budi sebelumnya.
Selain Juprizal, saksi yang diperiksa hari ini antara lain Fahdiansyah, Fauzan Abdillah, Rasid Asnianto, Tri Kurniawan Ahmadi, Hendra Siswanto, Fajri, Rafiza Pratama, Julhensa, Edi Wandra, dan Saparudin.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan KPK terus mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses usulan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.***