PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Razia gabungan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengamankan 154 barang terlarang dari kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (23/9/2026) malam.
Razia tersebut melibatkan personel Brimob, Polres, Polsek, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine terhadap 100 WBP yang dipilih secara acak.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Nimrot Sihotang, mengatakan kegiatan diawali dengan apel gabungan sebelum petugas melakukan penggeledahan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, satu per satu WBP diarahkan keluar dari kamar hunian untuk menjalani pemeriksaan badan. Pada saat yang sama, petugas menyisir kamar dan lingkungan blok hunian untuk mencari barang yang dilarang.
“Petugas juga memberikan sosialisasi mengenai larangan penggunaan barang terlarang seperti narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan online,” kata Nimrot, Kamis (24/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Nimrot merinci barang yang diamankan antara lain 23 sendok, 18 pisau cukur, gunting kuku, delapan gunting, dua hektar, enam potongan kaca, lima tali pinggang, serta tujuh senjata tajam (sajam) rakitan.
Selain itu, petugas menemukan 13 potong besi, 34 mancis, empat elemen, enam colokan sambung, 10 botol parfum, lima kabel bekas, satu spatula, satu tali tembaga, dan satu kompor listrik.
“Totalnya ada 154 barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, dengan berbagai jenis dan selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ujarnya.
Setelah penggeledahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap 100 WBP yang dipilih secara acak.
“Hasilnya, semuanya dinyatakan negatif mengandung narkoba,” kata Nimrot.(mcr)