• Tue, Jun 2025

Mantan Direktur PT BIS Jadi Tersangka Korupsi di Bintan, Negara Rugi Rp526 Juta

Mantan Direktur PT BIS Jadi Tersangka Korupsi di Bintan, Negara Rugi Rp526 Juta

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bintan melakukan penyelidikan intensif sejak Desember 2024.


BINTAN | SERANTAUMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Bintan, sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyalahgunaan keuangan pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (19/12).

“Tersangka berinisial S, mantan Direktur PT BIS periode 2020-2022,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, dalam konferensi pers.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bintan melakukan penyelidikan intensif sejak Desember 2024. Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dua ahli, serta tersangka. Selain itu, sebanyak 167 bundel dokumen disita sebagai barang bukti.

“Tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Samsul.

Kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp526,38 juta, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau. Kerugian tersebut berasal dari beberapa kegiatan, termasuk:

1. Penyewaan Kompleks Dendang Ria (2022).

2. Pendapatan sewa ruko dan lahan yang tidak diterima PT BIS (Januari–Oktober 2023).

3. Penghitungan kerugian keuangan negara dari pembelian lahan.

“Anggaran yang digunakan oleh tersangka selaku direktur tidak melalui prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku,” tegas Samsul.

S dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai dengan undang-undang tersebut.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses hukum. Samsul menegaskan bahwa Kejari Bintan berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan independen.

“Penyidik Kejari Bintan bekerja secara profesional dan independen sebagai wujud nyata dari penegakan hukum yang berintegritas,” tutup Samsul.

Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi di Indonesia, khususnya di daerah. Kejaksaan berharap, penegakan hukum yang tegas dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.