BATAM, SERANTAU MEDIA - Kantor Imirgasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh setelah diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
"Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan tiga warga negara Bangladesh berinisial FR, SK dan SM dalam Operasi Gabungan Wira Waspada, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, Sabtu (17/5/2025).
Ia menyebutkan, ketiga WNA Bangladesh itu masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi, seperti pelabuhan dan bandara.
"Mereka ditemukan oleh petugas di kawasan Sekupang. Berkas penyidikan ketiga WNA Bangladesh ini telah dinyatakan P21 oleh Kejari Batam," ujarnya.
Hajar Aswad menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan ketiga warga negara Bangladesh tersebut beserta barang bukti 3 paspor milik pelaku ke Kejari Batam untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Meraka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian dan terancam pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda maksimal Rp100 juta," ujarnya.
"Tindakan penegakan hukum ini merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian," sambungnya.***