• Sun, Aug 2025

KPK Tolak Permohonan Penundaan Penyidikan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

KPK Tolak Permohonan Penundaan Penyidikan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin menolak permintaan tersangka korupsi Hasto Kristiyanto untuk menunda pemeriksaannya hingga ada putusan pengadilan atas permohonan praperadilannya.


SERANTAUMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin menolak permintaan tersangka korupsi Hasto Kristiyanto untuk menunda pemeriksaannya hingga ada putusan pengadilan atas permohonan praperadilannya.

Hasto, sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mengajukan mosi untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka.

Ia didakwa menyuap pejabat senior pemilu untuk membantu sesama pengurus PDI-P Harun Masiku dalam mengamankan kursi DPR. Harun, tersangka utama dalam kasus ini, telah buron sejak awal 2020.

Selain tuduhan penyuapan, Hasto menghadapi tuduhan menghalangi keadilan karena dilaporkan membantu Harun menghindari penangkapan.

"Berdasarkan informasi yang sampai di meja saya, permintaan tersebut ditolak oleh penyidik. Artinya, penyidikan akan dilanjutkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta.

Tessa menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tidak serta merta menghentikan penyidikan suatu perkara pidana kecuali ada putusan pengadilan yang secara tegas mengamanatkannya.

Mosi praperadilan biasanya bertujuan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka, dengan tujuan membuktikan bahwa aparat penegak hukum melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika pengadilan setuju, penyelidikan dapat dihentikan.

Sebelumnya pada hari itu, Hasto diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Skandal ini berkisar pada upaya untuk membantu Harun mengklaim kursi DPR yang kosong setelah meninggalnya seorang anggota DPR terpilih dari PDI-P setelah pemilu 2019. 

Hasto dan para komplotannya diduga menyuap Wahyu Setiawan, seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tahun 2017 hingga 2022, untuk menghindari aturan pemilu.

Berdasarkan undang-undang pemilu Indonesia, kursi yang kosong seharusnya diberikan kepada peraih suara tertinggi kedua dari partai yang sama di daerah pemilihan tersebut. 

Namun, Harun, yang berada di peringkat ketiga dalam pemilu 2019, berusaha menghindari aturan ini.

Berdasarkan penyelidikan KPK, saat kasus tersebut mencuat pada 2020, Hasto diduga mendesak Harun untuk menghancurkan ponselnya dan kabur ke luar negeri. 

Harun kabur dari Indonesia pada Januari 2020, tepat saat KPK mulai mengusut kasus tersebut, dan hingga kini masih buron.

Wahyu Setiawan, pejabat pemilu yang dipermalukan, divonis bersalah atas korupsi dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada bulan Agustus 2020. *** (dmh)