SERANTAUMEDIA = Mulai 1 Januari 2025, pekerja Indonesia yang terdaftar dalam program pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu hingga mencapai usia 59 tahun sebelum menerima manfaat pensiun.
Perubahan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015, yang secara bertahap meningkatkan usia pensiun bagi peserta program tersebut.
Payaman Simanjuntak, pakar ketenagakerjaan, berpendapat bahwa perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan pensiun mereka agar selaras dengan kerangka hukum yang baru.
Banyak perusahaan, termasuk pegawai negeri, saat ini menetapkan usia pensiun mereka pada usia 56 tahun, tetapi pekerja sekarang harus menunggu hingga mencapai usia 59 tahun untuk mengakses dana pensiun mereka.
Perbedaan ini, kata Simanjuntak, dapat menimbulkan kebingungan bagi pekerja dan perusahaan.
"Untuk menghindari kebingungan, perusahaan sebaiknya menetapkan usia pensiun pada usia 59 tahun," saran Payaman. Peraturan tersebut tidak hanya sejalan dengan strategi pensiun pemerintah, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat keberlanjutan keuangan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Peningkatan usia pensiun merupakan bagian dari rencana yang lebih luas yang diuraikan dalam PP No. 45, yang awalnya menetapkan usia pensiun pada usia 56 tahun pada tahun 2015.
Sejak saat itu, usia pensiun telah meningkat secara bertahap, dengan peningkatan yang dijadwalkan setiap tiga tahun. Pada tahun 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan akan mencapai 59 tahun pada tahun 2025. Pada tahun 2043, usia pensiun akan menjadi 65 tahun.
Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Aloysius Uwiyono, menyambut baik peningkatan usia pensiun tersebut. Ia menyatakan, usia harapan hidup di Indonesia semakin meningkat. Pada 2024, usia harapan hidup rata-rata penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 74 tahun.
“Dengan semakin banyaknya masyarakat yang berkecimpung di industri digital, maka peningkatan usia pensiun merupakan langkah yang logis,” ujarnya.
Namun, Aloysius menekankan pentingnya memberikan kebebasan kepada pekerja untuk memilih kapan mereka pensiun berdasarkan kesehatan mereka.
"Jika seseorang dalam kondisi kesehatan yang baik, mereka dapat terus bekerja hingga usia 60 tahun," imbuhnya. "Namun jika kesehatan mereka buruk, mereka mungkin perlu pensiun lebih awal."
Tadjudin Nur Effendi, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, mengatakan peningkatan harapan hidup sejalan dengan peningkatan layanan kesehatan dan ketersediaan asuransi kesehatan yang terjangkau melalui BPJS Kesehatan.
Peningkatan ini telah menyebabkan penurunan angka kematian, sehingga memungkinkan orang untuk bekerja lebih lama.
Ia juga mengemukakan kekhawatiran tentang perlunya perubahan struktural dalam perusahaan untuk mengakomodasi pekerja yang lebih tua, seperti merevisi struktur promosi dan sistem gaji untuk mengoptimalkan produktivitas. Tanpa penyesuaian ini, memperpanjang masa kerja karyawan yang lebih tua hanya akan meningkatkan biaya tanpa meningkatkan hasil produksi.
Reformasi pensiun pemerintah juga bertujuan untuk menjaga kelangsungan finansial sistem pensiun. Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial di Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa peningkatan usia pensiun tidak akan memengaruhi jumlah manfaat bagi pensiunan atau membebani pemberi kerja dengan iuran tambahan. Tingkat iuran pensiun saat ini adalah 3 persen dari gaji pekerja, dibagi antara pemberi kerja (2 persen) dan karyawan (1 persen).
Ekonom Wijayanto Samirin dari Universitas Paramadina menjelaskan bahwa menaikkan usia pensiun dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan semakin banyaknya orang yang bertahan dalam dunia kerja, ada potensi untuk meningkatkan jumlah penyumbang bagi perekonomian, asalkan tersedia lapangan kerja. Namun, ia mencatat bahwa tantangan utama tetap pada penciptaan lapangan kerja yang cukup bagi angkatan kerja yang terus bertambah.
Ia juga menyoroti potensi pengurangan rasio ketergantungan, yang mengukur jumlah orang yang tidak bekerja yang bergantung pada setiap orang yang bekerja. Masa kerja yang lebih panjang kemungkinan akan mengurangi rasio ini, sehingga meringankan beban ekonomi keluarga.
Bagi dunia usaha, perpanjangan tahun kerja memberikan kesempatan untuk memanfaatkan pengalaman pekerja senior, sehingga meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Namun, Wijayanto menyerukan perlunya kebijakan yang juga mendukung generasi muda memasuki dunia kerja.
Penyesuaian usia pensiun merupakan bagian dari rencana Indonesia untuk beradaptasi dengan populasi yang menua dan layanan kesehatan yang lebih baik. Seiring dengan bertambahnya usia pensiun, pemerintah bertujuan untuk menciptakan peluang kerja bagi pekerja yang lebih muda dan mendorong pengusaha untuk mempekerjakan pekerja yang lebih tua.
Ini adalah perubahan ketiga pada usia pensiun, dengan rencana untuk menaikkannya menjadi 65 tahun pada tahun 2043, memastikan program tersebut tetap berkelanjutan untuk generasi mendatang. *** (dmh)