Usia Pensiun di Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun: Apa Artinya Bagi Pekerja ?
Mulai 1 Januari 2025, pekerja Indonesia yang terdaftar dalam program pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu hingga mencapai usia 59 tahun sebelum menerima manfaat pensiun.