NATUNA | SERANTAUMEDIA - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna mengumumkan bahwa 1.500 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, para tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang telah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN, namun tidak berhasil mendapatkan formasi jabatan.
“Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN dan tidak lulus seleksi tahap I maupun II, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Muhammad Alim Sanjaya, Rabu (19/2).
Langkah ini, lanjut Alim Sanjaya, bertujuan untuk memperjelas status pegawai non-ASN, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Natuna.
Dengan pengangkatan menjadi PPPK, para tenaga non-ASN diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal dalam melayani masyarakat.
“Ini juga bagian dari pemenuhan kebutuhan ASN di daerah, dan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Gaji untuk PPPK paruh waktu ini akan setara dengan pendapatan yang diterima sebelumnya oleh tenaga non-ASN,” tambahnya.
Namun, Alim Sanjaya menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Artinya, tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam sistem BKN akan dirumahkan pada tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Meskipun kebijakan ini sudah jelas, Alim Sanjaya mengungkapkan bahwa saat ini belum ada peraturan menteri yang mengatur status tenaga non-ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun tetapi tidak terdata dalam pangkalan data BKN.
“Banyak tenaga non-ASN yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun, namun karena mereka tidak terdaftar dalam BKN, mereka belum dapat diprioritaskan menjadi PPPK paruh waktu. Kami masih menunggu peraturan lebih lanjut terkait hal ini,” jelasnya.
Bagi tenaga non-ASN yang terdaftar, kebijakan ini merupakan kesempatan besar untuk mendapatkan status pekerjaan yang lebih jelas dan hak yang lebih terjamin.
Namun, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN, situasi ini menjadi tantangan besar karena mereka menghadapi ketidakpastian mengenai kelanjutan karir mereka di sektor publik.
Pemerintah Kabupaten Natuna pun diharapkan dapat terus memperbaharui dan memperbaiki sistem pendataan tenaga non-ASN agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lebih efektif dan merata.
Dengan adanya pengangkatan PPPK paruh waktu ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih transparan dan profesional di lingkungan pemerintahan daerah.