• Sat, Aug 2025

OJK Kepri Blokir 8.618 Rekening Terkait Judi Online

OJK Kepri Blokir 8.618 Rekening Terkait Judi Online

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya mengatakan, pemblokiran tersebut merupakan upaya OJK memberantas praktik judi online yang berdampak luas pada sektor keuangan dan perekonomian.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) memblokir sebanyak 8.618 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya mengatakan, pemblokiran tersebut merupakan upaya OJK memberantas praktik judi online yang berdampak luas pada sektor keuangan dan perekonomian.

"Pemblokiran melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan perbankan," ujarnya, Sabtu (22/3/2025).

Sejak awal 2025, lanjut Sinar, OJK Kepri menerima 40 laporan terkait entitas ilegal. Angka tersebut terdiri dari 23 laporan berasal dari pinjaman online ilegal dan 17 laporan mengenai investasi bodong.

"Langkah pemblokiran diambil sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas keuangan yang merugikan," sebutnya.

Secara nasional, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan lebih dari 21.721 entitas ilegal, termasuk 10.733 pinjaman online ilegal dan 1.737 investasi ilegal.

OJK bersama industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai langkah konkret dalam melindungi konsumen yang beroperasi sejak 22 November 2024.

Dalam kurun waktu hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan kasus penipuan keuangan. Dari total laporan tersebut, 71.893 rekening terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan dan sebanyak 31.398 rekening telah resmi diblokir.

“Kami terus meningkatkan kapasitas IASC agar dapat menangani kasus kejahatan finansial dengan lebih cepat dan efektif,” kata Sinar.

Penulis: Irvan Fanani