• Thu, Jul 2025

Oknum Ninik Mamak Terlibat Perambahan Hutan, Begini Tanggapan LAM Riau

Oknum Ninik Mamak Terlibat Perambahan Hutan, Begini Tanggapan LAM Riau

Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau yang telah berhasil mengungkap perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau memberikan dukungan penuh kepada Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau atas keberhasilannya mengungkap kasus perambahan di hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Terkait kabar bahwa satu dari empat orang yang ditangkap diduga adalah tokoh adat setempat, yaitu seorang ninik mamak sekaligus Sekdes, LAM Riau memberi tanggapan.

Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi, Datuk Tarlaili, menyarankan agar kebenaran tentang tersangka YS dikaji, apakah benar dia adalah ninik mamak dan Sekdes seperti yang dijelaskan dalam konferensi pers Polda sebelumnya.

"Saya pribadi tidak mengenal tersangka YS. Saya tidak tahu apakah dia benar datuk atau ninik mamak. Tapi kami tetap mendukung apa yang dilakukan Polda Riau," kata Datuk Tarlaili.

Ia juga pentingnya mengetahui proses awal kasus ini. Apakah pengelolaan hutan dilakukan bersama masyarakat atau sudah mendapat izin dari ninik mamak. Ini penting untuk menentukan apakah sanksi adat perlu diterapkan.

“Jika awalnya masyarakat Balung dan ninik mamak setuju membuka lahan, maka memberi sanksi adat sulit dilakukan. Kami juga kecewa karena pengawasan selama ini sepertinya tidak berjalan dengan baik. Hutan lindung bisa diserobot dan baru diketahui sekarang,” ujar Datuk Tarlaili.

Ia berharap pihak Polda Riau tetap serius mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti di masyarakat saja. Masih ada pihak lain yang terlibat dan harus disikat hukum. Penegakan hukum yang tegas dapat membuat pelaku jera dan menjaga keaslian hutan. Masih banyak lagi hutan lindung di Riau dijadikan perkebunan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas PPH Polda Riau menangkap empat tersangka yang merambah hutan lindung di Desa Balung, XIII Koto Kampar. Mereka adalah MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50). Mereka ditangkap saat mengubah hutan menjadi kebun sawit.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, pelaku menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menutupi kegiatan ilegal mereka. Salah satu tersangka, YS, ternyata adalah ninik mamak sekaligus Sekdes. B juga merupakan ASN dari Dinas Pendidikan Kampar.

Hampir 60 hektar hutan dirambah, dan 50 hektar sudah ditanami sawit. Polisi menyita dokumen palsu dan sedang mencari tersangka lain berinisial R. Para pelaku akan dikenai pasal UU Kehutanan dan bisa dipenjara sampai 10 tahun, ditambah denda hingga Rp7,5 miliar.***