• Fri, Sep 2025

Ombudsman Kepri Minta Pemko Batam Segera Tuntaskan Persoalan Sampah

Ombudsman Kepri Minta Pemko Batam Segera Tuntaskan Persoalan Sampah

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari (baju putih) saat turun memantau ke lokasi terkait adanya timbunan sampah hingga ke jalan utama.


BATAM, SERANTAU MEDIA- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari turun memantau ke lokasi terkait adanya timbunan sampah yang bertebaran hingga jalan utama. Hal itu, berdasarkan adanya keluhan masyarakat Kampung Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Batam.

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) ini, ditemukan adanya persoalan pengangkutan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Batam dan Kecamatan di wilayah Sagulung. Dari 23 alat berat yang ada, yang berfungsi hanya 11 saja, yakni 6 dump truck, 4 arm roll dan 1 mobil sampah.

Tentunya dengan beban sampah yang cukup besar, tidak terangkutnya sampah dari pemukiman, pasar kaget maupun sumber sampah lainnya menimbulkan adanya timbunan sampah di beberapa titik. Hal ini juga menjadikan masyarakat membuang sampah sembarangan.

“Timbunan yang dibiarkan lama akan menggunung dan akhirnya dapat bertebaran di jalan,” tutur Lagat, Selasa (23/9/2025).

Oleh karena itu, pihaknya memintan pihak Kecamatan di Wilayah Sagulung dan DLHK melalui Bidang Kebersihan, agar mengintensifkan armada serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada sambil menunggu pengadaan alat berat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Ia juga menyarankan agar pihak Kecamatan dan DLHK meminta bantuan korporasi sekitar untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah ini.

“Minta bantuan pada korporasi sekitar supaya mau bantu pinjamkan alat atau turut bantu angkut sampah yang ada dipinggir jalan sementara waktu,” ucapnya.

Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, Ombudsman Kepri mendapatkan informasi bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan lelang untuk pengadaan armada dan truk serta mobil kontainer sampah. Ombudsman Kepri juga meminta Pemko Batam bekerjasama dengan BP Batam mengadakan alokasi lahan untuk dimanfaatkan menjadi Tempat Penampungan Sementara.

“TPS ini sangat penting sebagai depo transfer sampah yang diangkut dari pemukiman atau sumber sampah lainnya sebelum ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar tidak menumpuk di pemukiman,” kata Lagat seperti dikutip dari laman RRI. ***