BATAM – SERANTAUMEDIA | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, dan unsur masyarakat di Gedung DPRD Kota Batam, Selasa (2/6/2026).
Ketua Pansus, Muhammad Rudi, mengatakan revisi regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah yang dihadapi Kota Batam. Menurutnya, persoalan sampah saat ini menjadi isu mendesak yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh, mulai dari tingkat masyarakat hingga pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh. Kami berharap dari sisi landasan hukum melalui Perda ini dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” kata Rudi.
Ia menjelaskan, perubahan Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif, modern, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi seluruh pihak dalam penanganan sampah.
Menurut Rudi, penyelesaian persoalan sampah tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat agar upaya pengelolaan sampah dapat berjalan optimal.
“Persoalan sampah ini memang rumit dan menantang. Namun jika kita semua bersinergi dan memiliki iktikad baik untuk mewujudkan Batam yang bersih dan asri, persoalan ini dapat kita atasi bersama,” ujarnya.
Rudi menambahkan, keberhasilan pengelolaan sampah akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah. Lingkungan yang bersih dan nyaman dinilai dapat meningkatkan daya tarik Kota Batam sebagai kawasan investasi, perdagangan, dan destinasi pariwisata.
Melalui rapat dan FGD tersebut, Pansus DPRD Kota Batam menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Regulasi yang disusun diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan berkelanjutan seiring perkembangan Kota Batam.