• Thu, May 2025

Pasang CCTV Tersembunyi di Kamar Mandi Kos, Pria di Batam Dibekuk Polisi

Pasang CCTV Tersembunyi di Kamar Mandi Kos, Pria di Batam Dibekuk Polisi

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Revi Cahya Widi Sulihatun (25) yang menemukan alat perekam tersembunyi di dalam kamar mandi kosnya, Minggu (23/3/2025).


BATAM | SERANTAUMEDIA - Unit Reskrim Polsek Sekupang membekuk seorang pria berinisial SBD (27) usai ketahuan memasang alat perekam atau CCTV tersembunyi di kamar mandi sebuah kos-kosan di Ruko Marina City, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Revi Cahya Widi Sulihatun (25) yang menemukan alat perekam tersembunyi di dalam kamar mandi kosnya, Minggu (23/3/2025).

"Saat korban sedang mandi dengan posisi jongkok, ia melihat ada lubang kecil di sebuah ember hitam yang berada di depannya. Setelah curiga, korban memeriksa ember tersebut dan menemukan kamera yang terhubung dengan kabel cas dan powerbank," ujarnya, Sabtu (29/3/2025).

Menyadari hal itu, korban segera mengenakan pakaian dan merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya. Tak lama setelahnya, pelaku datang dan berpura-pura menanyakan kejadian tersebut.

Pelaku bahkan menawarkan diri untuk mencari tahu siapa pemilik CCTV tersebut. Namun, korban yang merasa curiga langsung melaporkan kejadian itu kepada pemilik kos.

"Bersama pemilik kos, korban kemudian menggeledah kamar yang ada di sekitar kamar mandi tersebut. Saat menggeledah kamar pelaku, ditemukan sebuah ember lain dengan lubang serupa. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sekupang untuk ditindaklanjuti.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Pada Rabu (26/3) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sebuah toko roti di kawasan Simpang Basecamp," kata Ridho.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan bukti pembelian alat perekam melalui aplikasi belanja online.

Petugas juga turut mengamankan barang bukti satu unit alat perekam, kabel cas, powerbank, handphone, serta ember-ember yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan alat perekam.

Atas perbuatannyq, pelaku dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," ujarnya.

Penulis: Irvan Fanani