PELALAWAN | SERANTAUMEDIA - Hingga pertengahan Februari 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum mengumumkan jumlah pasti tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirumahkan.
Padahal, proses pemberhentian tenaga honorer yang bekerja kurang dari dua tahun sudah berlangsung sejak awal bulan ini.
Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan sebelumnya mengungkapkan bahwa jumlah tenaga honorer yang dirumahkan mencapai lebih dari 800 orang.
Namun, angka tersebut masih belum final karena belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyerahkan data secara lengkap.
Ketidakjelasan ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi, menyatakan keheranannya atas lambannya pengumuman jumlah pegawai honorer yang diberhentikan.
"Sampai sekarang kenapa jumlahnya belum disampaikan secara pasti? Padahal, secara aturan sudah jelas, pegawai yang bekerja kurang dari dua tahun tak boleh diperpanjang kontraknya. Itu yang harus dirumahkan," ujar Lutfi, Minggu (16/2/2025).
DPRD Pelalawan khawatir ada agenda tersembunyi dalam proses pemberhentian ini. Pasalnya, pemberhentian tenaga honorer diatur dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Tengku Zulfan, dengan nomor 800.1.13.2/BKPSDM/2025/171 tentang penataan pegawai non-ASN.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menurut Lutfi, ada dugaan sejumlah tenaga honorer 'diselamatkan' dalam proses ini, terutama mereka yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat daerah.
"Jangan sampai ada istilah nomor punggung. Nanti sebagian diselamatkan, sebagian lagi dirumahkan. Harus fair, konsisten, dan sesuai aturan perundang-undangan," tegasnya.
Inkonsistensi data dari BKPSDM Pelalawan juga menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama Januari lalu, BKPSDM menyebutkan bahwa lebih dari 2.900 tenaga honorer akan dirumahkan.
Namun, dalam konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru seminggu kemudian, jumlah itu naik menjadi lebih dari 3.400 orang.
Namun, saat rapat kerja dengan perwakilan tenaga honorer pekan lalu, angka tersebut kembali berubah menjadi sekitar 1.000 pegawai non-ASN yang dipastikan tidak diperpanjang kontraknya.
"Wajar jika kami curiga dan khawatir. Ada apa di balik ini? Tapi kami masih yakin Pemda bekerja profesional dan prosedural sesuai aturan. Kami hanya berharap jangan sampai ada ketidakadilan yang menimbulkan masalah baru ke depan," tambah Lutfi.
Pihaknya meminta Pemkab Pelalawan segera mengumumkan jumlah pasti tenaga honorer yang dirumahkan, lengkap dengan rincian per OPD, agar publik mendapatkan kejelasan dan transparansi.
Menanggapi polemik ini, Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu data valid dari OPD.
Menurutnya, jumlah tenaga honorer yang masuk dalam kategori diberhentikan kemungkinan lebih dari 800 orang, namun angka pastinya baru bisa diumumkan setelah seluruh OPD menyerahkan laporan resmi.
"Sampai sekarang masih ada OPD yang belum menyetorkan nama dan jumlah tenaga honorernya. Kami harus hati-hati dan memastikan data yang kami terima benar-benar valid," jelas Darlis.
Ia menambahkan, pengangkatan tenaga honorer selama ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) dari kepala dinas atau instansi terkait. Oleh karena itu, pimpinan OPD lebih mengetahui jumlah tenaga honorer di unit kerja masing-masing.