• Wed, Apr 2025

Pemerintah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di 2025: Apa Saja yang Harus Dibayar?

Pemerintah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di 2025: Apa Saja yang Harus Dibayar?

Beberapa pajak yang selama ini menjadi beban pembeli kendaraan konvensional tidak akan diberlakukan bagi kendaraan berbasis energi terbarukan.


JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Pemerintah semakin serius mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Mulai tahun 2025, pembelian mobil listrik akan mendapatkan keringanan besar dari sisi perpajakan.

Beberapa pajak yang selama ini menjadi beban pembeli kendaraan konvensional tidak akan diberlakukan bagi kendaraan berbasis energi terbarukan.

Namun, apa saja pajak yang tetap harus dibayarkan oleh pembeli mobil listrik?

Seperti tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kendaraan berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pasal 7 dari undang-undang tersebut menegaskan, kepemilikan kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk dalam daftar pengecualian objek PKB. Hal yang sama berlaku untuk BBNKB sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat 3.

Selain bebas PKB dan BBNKB, pembeli mobil listrik di tahun 2025 masih bisa menikmati berbagai insentif pajak lainnya, seperti:

1. PPN Diskon 10%

Berdasarkan kebijakan yang diperpanjang dari tahun 2024, mobil listrik akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya sebesar 1% dari tarif normal 11%.

2. PPnBM Gratis

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 kendaraan listrik berbasis baterai atau teknologi fuel cell dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Meskipun tarif PPnBM ditetapkan sebesar 15%, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah 0%. Artinya, mobil listrik bebas dari pajak ini.

3. Opsen Pajak Nol

Karena opsen pajak dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB, pembeli mobil listrik otomatis tidak dikenakan opsen pajak.

Meski bebas dari berbagai pajak, pembelian kendaraan listrik masih memerlukan pembayaran untuk beberapa komponen lain, seperti:

- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Langkah pembebasan pajak ini bukan tanpa alasan. Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sebagai bagian dari target netralitas karbon pada tahun 2060.

Selain itu, insentif ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Pada tahun 2025, pemerintah berharap kontribusi kendaraan listrik di jalanan Indonesia akan meningkat signifikan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik investasi produsen kendaraan listrik global untuk mendirikan fasilitas produksi di Indonesia.

Bagi Anda yang berencana membeli mobil listrik pada tahun mendatang, ini adalah momen tepat untuk menikmati berbagai keringanan pajak sekaligus mendukung upaya menjaga lingkungan.