• Thu, Feb 2026

Pemko Batam Lindungi 10.285 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Pemko Batam Lindungi 10.285 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Sekda Batam, Firmansyah, menyerahkan secara simbolis santunan dan beasiswa kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan program Pemko Batam, belum lama ini. (Foto: Humas Pemko Batam)


BATAM : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kota Batam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10.285 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi prioritas Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mewakili pimpinan daerah, di Aula PIH Batam Centre. Program ini menyasar 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh.

Firmansyah menyebut perlindungan tersebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan kematian. Dengan jaminan sosial, pekerja diharapkan dapat bekerja lebih aman dan produktif demi keluarga.

Program ini juga merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. 

“Tujuannya memberikan rasa aman, menjadi jaring pengaman sosial, serta mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kehilangan sumber nafkah,” ujar Firmansyah seperti dirilis situs resmi Pemko Batam, Kamis (26/2/2026).

Pemko Batam mengalokasikan iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) Rp6.800 per orang per bulan. Melalui program ini, peserta dan ahli waris berhak memperoleh santunan sesuai ketentuan.

Firmansyah mengingatkan peserta tetap mengutamakan keselamatan kerja meski telah terlindungi jaminan sosial.(rls)