• Mon, Jan 2026

Pemko Batam Raih Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Kepri

Pemko Batam Raih Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Kepri



BATAM, SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali meraih pengakuan atas komitmennya dalam keterbukaan informasi publik. 

Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025), Pemko Batam ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif untuk kategori pemerintah kabupaten/kota.

Penghargaan tersebut diterima Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Batam, mewakili Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Turut hadir mendampingi, Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan.

Penilaian dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi Kepri terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemko Batam dinilai memenuhi standar layanan informasi publik, transparan dalam program dan penganggaran dan memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas akses masyarakat. 

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada badan publik yang dinilai terbuka, akuntabel, dan responsif.

“Aspek informasi publik menjadi komitmen berkelanjutan Pemko Batam. Predikat ini bukan sekadar penghargaan, tetapi wujud tanggung jawab kami mewujudkan pemerintahan yang transparan dan mudah diakses,” ujar Asdum Setdako Batam.

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa Pemko Batam akan terus memperkuat standar pelayanan informasi publik, termasuk penguatan PPID di setiap OPD, kecamatan, dan kelurahan.

“Predikat Badan Publik Informatif ini menegaskan konsistensi Pemko Batam dalam menerapkan prinsip keterbukaan dan transparansi untuk meningkatkan kepercayaan publik serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya. (rls)