TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), tengah menyusun kebijakan mitigasi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas).
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur jam operasional tempat hiburan serta kebijakan lainnya terkait tibumtranmas di wilayah tersebut.
“Perlu adanya kesepakatan semua pihak terkait jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya selama Ramadhan. SE ini bertujuan menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Zulhidayat, Minggu (23/2/2025).
Dalam penyusunan SE ini, Pemkot Tanjungpinang juga mempertimbangkan perubahan regulasi terbaru, khususnya terkait layanan spa dan mandi uap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai Pasal 55 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, spa dan mandi uap kini dikategorikan sebagai layanan kesehatan tradisional, bukan lagi sebagai tempat hiburan.
“Oleh karena itu, aturan dalam SE akan disesuaikan agar tetap selaras dengan keputusan MK,” tambahnya.
Sebagai dasar hukum, aturan mengenai ketertiban umum selama Ramadhan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan wajib mematuhi aturan jam operasional demi menjaga kenyamanan umat Muslim yang menjalankan ibadah.
Setelah rancangan SE disepakati, Pemkot Tanjungpinang akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar kebijakan ini dipahami dan diterapkan dengan baik.
“Harapannya, SE ini dapat memberikan ketenangan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah, sementara pelaku usaha tetap beroperasi dengan tertib dan saling menghormati bulan Ramadhan,” jelas Zulhidayat.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap SE Wali Kota, Pemkot Tanjungpinang akan bekerja sama dengan Polri, TNI, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini bertujuan agar suasana Ramadhan berlangsung aman, nyaman, dan tertib.
“Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan aturan ini. Namun, jika ada yang melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.