• Wed, Jul 2025

Pemkot Batam akan Tertibkan 712 Reklame Ilegal

Pemkot Batam akan Tertibkan 712 Reklame Ilegal

Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, pihaknya bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera menertibkan ratusan reklame-reklame tersebut.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mengungkapkan sebanyak 712 titik reklame di Kota Batam tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan rencana induk (master plan).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, pihaknya bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera menertibkan ratusan reklame-reklame tersebut.

"Hal ini merupakan bentuk upaya kita menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi dan bersih," ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Jefridin menegaskan, penataan reklame tersebut tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki estetika kota, tetapi juga untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dan memastikan aspek keamanannya.

Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan, banyak reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame.

"Sesuai Pasal 22 ayat 1 Perwako, setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki persetujuan titik reklame dari Wali Kota melalui Kepala DPM-PTSP berdasarkan rekomendasi TPR. Serta, pada ayat 2 disebutkan bahwa reklame tidak boleh dipindah-tangankan tanpa persetujuan Wali Kota,” terangnya.

Jefridin menambahkan, persetujuan titik reklame berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang, dengan tata cara pemberian persetujuan yang diatur lebih lanjut dalam SOP yang diterbitkan oleh Kepala DPM-PTSP.

Selain menertibkan reklame ilegal, Pemkot Batam bersama BP Batam juga berencana menyusun master plan penataan reklame dalam waktu dekat.

"Sementara sewa lahan untuk reklame diatur oleh BP Batam," jelasnya.

Penulis: Irvan Fanani