BATAM | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 yang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batam untuk tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi pada saat perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.
Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, serta merespons instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Batam menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.
ASN diimbau untuk tidak memanfaatkan momentum hari raya sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan yang berpotensi merugikan negara.
"Kami ingin memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam gratifikasi yang merusak integritas dan citra pemerintah," ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Selasa (18/3/2025).
Pemkot Batam juga mengingatkan agar ASN tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk dana atau hadiah, baik secara individu maupun atas nama institusi daerah. ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
Bagi ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka, Pemkot Batam mengharuskan untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.
Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, ASN diminta untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dan melaporkan penyerahannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam.
"Dengan langkah ini, Pemko Batam berupaya memastikan bahwa nilai-nilai integritas dan transparansi tetap dijaga dalam setiap kegiatan pemerintahan, khususnya pada saat perayaan hari raya keagamaan," kata Amsakar.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pengusaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 9 Tahun 2025.
"Dengan imbauan inj, kami berharap masyarakat, pengusaha, dan ASN bisa menjaga integritas, terutama dalam perayaan hari raya yang seharusnya menjadi momen mempererat silaturahmi dan bukan untuk potensi penyalahgunaan wewenang," tegas Amsakar.
Penulis: Irvan Fanani