BATAM | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menertibkan ratusan reklame yang melanggar aturan.
Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafi mengatakan, sebanyak 155 reklame yang ditertibkan tersebut melanggar Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame.
"Ratusan reklame itu terdiri dari mini billboard, sign board dan reklame mini dengan 36 di antaranya besi," ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Penertiban reklame yang dimulai sejak 11 Maret lalu tersebut menyasar reklame yang berada di jalan-jalan utama di Batam.
Adapun wilayah yang telah disisir oleh tim gabungan yakni Kecamatan Batam Kota, Batu Ampar, Lubuk Baja dan Nongsa.
"Kami mengutakan pada reklame yang berada di jalan-jalan utama," ucapnya.
Reza menambahkan, pendataan reklame saat ini masih dalam proses, mengingat adanya perbedaan antara data pembayaran pajak dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan pantauannya di lapangan, Reza menyebut banyak reklame yang sewa titiknya sudah habis, sehingga harus ditertibkan.
"Untuk reklame yang berukuran besar, kami meminta penyelenggara untuk segera mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Reza.
"Izin PBG untuk reklame berlaku selama dua tahun, sementara sewa titik lahan hanya satu tahun dan harus diperpanjang," sambungnya.
Penulis: Irvan Fanani