• Thu, May 2026

Pemulung Yang Tebang 300 Pohon Jati Emas di Batam Diamankan Polda Kepri

Pemulung Yang Tebang 300 Pohon Jati Emas di Batam Diamankan Polda Kepri


BATAM : SERANTAU MEDIA — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Subdit III Ditreskrimum menangkap seorang pria berinisial TN terkait kasus penebangan ratusan pohon di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan penebangan terjadi pada 30 April 2026 malam, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda hingga Gardu PLN Cendana.

“Sekitar 300 pohon di Jalan Jenderal Sudirman ditebang pelaku pada malam hari sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB,” kata Nona dalam konferensi pers di Batam, Kamis (7/5).

Ia menjelaskan pohon yang ditebang merupakan jenis jati emas dan dipotong menggunakan parang.

Menurut Nona, pohon-pohon tersebut tidak dicabut sehingga masih dapat diselamatkan melalui perawatan lanjutan.

“Pohon dipotong, bukan dicabut, sehingga tidak mengakibatkan pohon mati. Nantinya akan dilakukan perawatan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berprofesi sebagai pemulung dan hidup berpindah-pindah di kawasan hutan sekitar Duriangkang. TN juga bukan warga Batam dan tercatat memiliki KTP Provinsi Riau.

“Yang bersangkutan tidak memiliki rumah dan tinggal berpindah-pindah. Parang yang digunakan juga biasa dibawa sehari-hari,” katanya.

Polda Kepri menyebut pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena mengalami tekanan mental akibat persoalan rumah tangga setelah ditinggalkan istri dan anaknya.

“Pelaku dalam kondisi stres berat karena persoalan keluarga,” kata Nona seperti dikutip dari antara.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Kepri, Robby Topan Manusiwa, mengatakan kasus tersebut langsung ditindaklanjuti setelah viral di media sosial.

“Kasus ini viral di TikTok dan kami langsung melakukan penyelidikan. Pada 5 Mei tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan barang dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam untuk melakukan asesmen psikologis dan pembinaan terhadap pelaku.

Menurut Nona, kemungkinan pelaku dipulangkan ke daerah asal akan bergantung pada hasil asesmen dari Dinsos Batam.

Secara terpisah, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyayangkan aksi penebangan tersebut.

Ia mengatakan pohon jati emas ditanam sebagai bagian dari penataan penghijauan Kota Batam dan selama ini dirawat secara rutin oleh BP Batam.

“Perusakan pohon jati emas berarti merusak aset masyarakat Kota Batam. Siapapun yang melakukannya harus bertanggung jawab,” kata Ariastuty. (Ant/red)