• Fri, Jul 2026

Pengedar Sabu di Duri Ditangkap, Polisi Sita 25,28 Gram Narkotika

Pengedar Sabu di Duri Ditangkap, Polisi Sita 25,28 Gram Narkotika

Pelaku tindak pidana narkotika berhasil ditangkap satresnarkoba polres Bengkalis (Foto Humas Polres Bengkalis)


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial WL (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka, polisi menyita 25,28 gram sabu yang telah dikemas dalam 18 paket.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WL yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika," ujar AKP Tidar, Rabu (8/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu ukuran sedang dan 11 paket ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan mencapai 25,28 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, alat sendok sabu, sejumlah plastik klip bening, satu kotak penyimpanan narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya," kata AKP Tidar.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan. Hasil tes urine juga menunjukkan WL positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

AKP Tidar menegaskan Polres Bengkalis akan terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.(rri/red)