TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau masih mendalami dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri. Saat ini, penyelidikan memasuki tahap penghitungan estimasi kerugian keuangan negara melalui audit investigasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan tim penyelidik telah mengajukan permohonan audit investigasi kepada Inspektorat Provinsi Kepri untuk menghitung nilai kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Kasus Diskominfo masih berproses. Kami meminta masyarakat dan rekan-rekan media memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan setiap tahapannya," kata Senopati, Jumat (31/7/2026).
Selain menggandeng Inspektorat Kepri, penyelidik juga meminta bantuan auditor internal dari Bidang Pengawasan Kejati Kepri guna memastikan besaran kerugian negara secara akurat.
"Proses saat ini masih pada tahapan penilaian kerugian melalui audit investigasi Inspektorat Kepri. Penyelidik juga meminta bantuan auditor Kejati untuk memastikan nilai pasti kerugian negara," ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan layanan internet fiber optic di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang dikelola Diskominfo Kepri. Pada APBD 2023, proyek tersebut memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp2,2 miliar untuk penyediaan layanan internet berkapasitas 800 Mbps selama satu tahun.
Penyelidikan dugaan korupsi proyek tersebut telah berlangsung sejak 2025. Sejumlah pihak, termasuk pejabat dan pihak penyedia jasa, telah dimintai keterangan untuk mengungkap proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga kini, Kejati Kepri belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit investigasi sebagai dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta langkah hukum selanjutnya.
Senopati menegaskan Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka setelah setiap tahapan penyelidikan selesai. (rri/red)