• Tue, Jun 2025

Perangkat Desa di Bintan Jadi Tersangka Korupsi Rp433 Juta

Perangkat Desa di Bintan Jadi Tersangka Korupsi Rp433 Juta

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Bintan mendapatkan bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.


BINTAN | SERANTAUMEDIA - Seorang perangkat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara berinisial KI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Bintan mendapatkan bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.

Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Tim penyidik sudah memeriksa sekaligus meminta keterangan dari sejumlah saksi atas kasus tersebut," ujar Ipda Riky.

KI yang menjabat sebagai honorer keuangan Desa Lancang Kuning diduga kuat menggelapkan dana desa pada tahun anggaran 2023 untuk kebutuhan pribadinya.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bintan, perbuatan KI menyebabkan kerugian negara mencapai Rp433 juta.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kemendagri dan Kemenkeu yang berkaitan dengan proses penggunaan keuangan desa," jelas Riky.

Saat ini, KI telah ditahan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambah Riky.

Polres Bintan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyelewengan atau korupsi, khususnya terkait penggunaan dana desa.

"Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk pembangunan yang berkelanjutan. Kami berharap masyarakat aktif melaporkan jika ada dugaan penyimpangan," tukasnya.