• Fri, Apr 2026

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, 58 Tersangka Diamankan

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, 58 Tersangka Diamankan

Barang bukti yang diamankan kepolisian pada konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di Batam, Kepri, Jumat (10/4/2026). (Foto: antara)


BATAM : SERANTAU MEDIA Polda Kepri mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti mencapai 1.894 gram selama periode 12 Februari hingga 7 April 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan dari puluhan kasus tersebut polisi menetapkan 58 tersangka yang terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.

“Sebanyak 41 kasus dengan 58 tersangka berhasil kami amankan dalam periode Februari hingga April,” ujar Nona Pricillia dalam konferensi pers di Batam, Jumat.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 1.732,25 gram, 18.403 butir ekstasi, 2.568 pcs etomidate, serta happy water seberat 162,36 gram.

Ia menyebutkan, lokasi kejadian perkara didominasi kawasan permukiman atau rumah tinggal. Adapun wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika meliputi Bengkong, Batu Aji, dan Batu Ampar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 KUHP terbaru.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Suyono, mengungkapkan dari total kasus tersebut terdapat tujuh kasus menonjol yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar dan jaringan peredaran.

“Dari tujuh kasus menonjol ini terlihat adanya jaringan mulai dari pemakai, pengantar, operator hingga asal barang,” ujarnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar narkotika berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Kepulauan Riau melalui jalur laut, baik lewat pelabuhan resmi maupun tidak resmi.

Menurut Suyono, pelaku kerap memanfaatkan pelabuhan tikus di kawasan Tanjung Uma, Tanjung Riau, hingga perairan Bintan, terutama pada malam hari.

“Selain itu, ada juga yang masuk melalui pelabuhan resmi, namun kami telah bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk melakukan pengawasan,” katanya.

Ia menambahkan, peredaran narkotika di Batam banyak ditemukan di kawasan permukiman tertutup yang sulit terdeteksi.

“Banyak kasus yang kami ungkap berada di lingkungan perumahan tertutup,” kata Suyono. (Ant/red)