BATAM : SERANTAU MEDIA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan penyelundupan 51 ekor ayam Bangkok dari Malaysia ke Batam tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.
Puluhan ayam tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan diamankan di kawasan pinggiran Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, 51 ayam yang diamankan terdiri dari 26 ekor jantan dan 25 ekor betina. Satu ekor ayam betina ditemukan dalam kondisi mati.
“Hari ini kami serahkan barang bukti ayam Bangkok kepada pihak Karantina Kepri di Batam,” kata Andyka di Batam, Selasa (11/8/2026).
Menurut Andyka, ayam tersebut dibawa dari Malaysia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal. Pemilik barang berinisial JW yang disebut sebagai warga negara asing masih dalam penyelidikan.
“Rencananya ayam ini akan dikirim ke Tarakan, Kalimantan Barat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus dan pengamanan barang bukti dilakukan pada 28 Juli 2026. Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DLW, DH dan TEY.
DLW diduga berperan menerima 51 ekor ayam yang dikirim dari Malaysia. Sementara DH bertugas sebagai pengemudi yang mengangkut 38 kotak berisi puluhan ayam tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 86 huruf a, b dan c juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ayam Dinyatakan Sehat
Kepala Balai Karantina Kepri Hasim mengatakan, seluruh ayam yang menjadi barang bukti telah diserahkan kepada pihak karantina untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ayam-ayam tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat. Namun, seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal sehingga penanganannya tetap harus mengikuti ketentuan karantina.
“Kalau menurut undang-undang karantina, sebetulnya ini dimusnahkan karena tidak ada sertifikat kesehatan dari sana. Namun, keputusan akhirnya menunggu proses pengadilan,” kata Hasim.
Hasim mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kepri dalam penanganan perkara tersebut, termasuk memberikan pendampingan sebagai tenaga ahli dalam proses hukum.
“Barang bukti ada di kami. Kami nanti menjadi tenaga ahli saat persidangan. Jadi kami akan terus mendorong agar perkara ini segera dituntaskan di pengadilan,” ujarnya. (Ant/red)