• Tue, Feb 2026

Polda Metro Jaya Buka Opsi Hentikan Kasus Roy Suryo soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya Buka Opsi Hentikan Kasus Roy Suryo soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo


JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo dan kuasa hukumnya yang mengajukan penghentian status tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak menempuh mekanisme hukum untuk mencari keadilan.

“Itu hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum, apalagi sudah berstatus tersangka. Ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh,” ujar Budi, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, salah satu jalur yang memungkinkan adalah restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Melalui mekanisme ini, pelapor dan terlapor dapat bertemu untuk mencapai kesepakatan damai yang berpotensi menghentikan perkara.

Selain RJ, penghentian kasus juga dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Namun, seluruh proses tetap melalui kajian dan evaluasi penyidik.

“Ada indikator-indikator yang harus dipenuhi. Keputusan RJ bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak dan hasil analisis penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo meminta Irwasum Polri mempertimbangkan penghentian kasus yang menjeratnya melalui penerbitan SP3, seperti yang telah diterima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026), Roy menyebut SP3 merupakan bentuk penghentian resmi proses penyidikan.

Ia juga mempertanyakan alasan hanya dua pihak yang menerima SP3, padahal berada dalam laporan yang sama.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini masih dalam penanganan penyidik Polda Metro Jaya, sementara opsi penghentian perkara tetap terbuka sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Okz/red)