• Sat, Jul 2026

Polda Riau Gerebek Gudang Narkoba di Pekanbaru, Sita 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Polda Riau Gerebek Gudang Narkoba di Pekanbaru, Sita 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar menggerebek dua rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika pada 30 Juni 2026," kata Putu, Jumat (24/7/2026).

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, polisi kemudian menggeledah satu rumah kontrakan lainnya yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 4 kilogram sabu, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat 535 gram, 322 cartridge yang mengandung zat etomidate, serta 729 butir pil Happy Five.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YY mengaku telah menjadi kurir narkoba selama lebih dari satu tahun. Tugasnya mengambil, menyimpan, dan mendistribusikan narkotika atas perintah seorang bandar yang kini masih diburu polisi.

"Dari pengakuannya, hasil kejahatan digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi, seperti mobil dan sepeda motor," ujar Putu.

Polda Riau masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan menangkap pengendali utama peredaran narkotika tersebut.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MCR)